Gardakaltim - BERAU,
Awal Ramadhan 1445 H, Polres Berau mengungkap kasus pelanggaran penjualan atau pengedaran minuman beralkohol pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WITA. Kasus ini melanggar Pasal 3 (1) Perda No.11 Tahun 2010, Perubahan Perda 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol.
Kejadian ini terjadi di Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Gakkum Pekat Mahakam Polres Berau, berhasil disita sejumlah minuman beralkohol sebagai barang bukti, antara lain bir bintang, bir kaleng, anggur kolesom, whisky McDonald, vodka MCD, bir Prost, anggur merah, dan anggur putih, dengan total 51 botol.
Pelaku dalam kasus ini adalah MR, usia 24 tahun. Kronologis kejadian bermula saat personel Polres Berau melakukan operasi pekat dengan menyasar kios penjualan miras di sekitar Jalan H.A.R.M Ayoeb. Setelah melakukan pemeriksaan, kios sembako yang bersangkutan kedapatan menjual atau menyediakan miras beralkohol tanpa memiliki izin yang sah. Akibatnya, beberapa jenis miras yang melanggar aturan disita oleh petugas.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai upaya dalam mengontrol peredaran minuman beralkohol yang berpotensi merugikan masyarakat.(*/)
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM