-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan






 

SK Bupati Barito Timur Nomor 384 Tahun 2014 Tentang IUP Koperasi Lintas Usaha Barito Timur Provinsi Kalteng Di Ragukan Faktanya

| November 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-13T15:35:45Z

Gardakaltim - Kalteng,
Bobroknya sistem kepengurusan di tubuh Koperasi Usaha Lintas Usaha Bartim (KLUB) desa jawetan, Kec.Dusun timur, Kab Barito timur, Provinsi Kalimantan tengah yang di pimpin oleh Saudara Amonius menambah panjang deretan permasalahan bidang dunia usaha di Kalimantan.

Lewat wawancara dengan media ini via video call WA, Ketua DPW BAIN HAM RI Kalteng Sdr.Fahriadi,NF,ML mengatakan.

Bahwa berdasarkan SK Bupati Barito timur Nomor: 384 Tahun 2014, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi kepada Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB).

Dikatakannya, tercantum nama-nama dalam SK Bupati Bartim 7 orang pengurus koperasi lintas usaha bartim yaitu Amonius,Wihelnus,  Bambang irawan, yarson, ungau,yudianto dan rante mario, Akan tetapi belakangan dicurigai bahwa atas nama Sdr. Wihelnus adalah oknum yang sama yaitu Sdr.Amonius itu sendiri.

Namun, seiring berjalannya waktu Sdr.Bambang irawan,Yarson, Yudianto,Ungau telah mengundurkan diri sesuai dengan Surat pernyataan dan Surat Keterangan dari Kepala Desa masing-masing pada tahun 2023 (dokumen terarsip di Kantor DPW BAIN HAM RI Kalteng), Ungkapnya.

Kemudian Sdr. Bambang Iriawan, Sdr.Yudianto, Sdr.Yarson,Sdr.Ungau, membuat Rapat Anggota Luar Biasa (RALB, dilansir dari Berita62.com).

Melalui komunikasi chat WA Sdr.Fahriadi,NF,ML dengan Sdr. Amosius tentang perubahan stuktur kepengurus Koperasi Lintas Usaha Bartim yang baru, dengan tegas Amonius Mengatakan,   "Tdk akan pernah bisa org kerja di tambang KLU-BT. Tanah wilayah saya kampung kampung saya izin saya buat sendiri.pakai duit saya sendiri..utk tersangka di kejaksaan bukan saya.karna kemarin saya sudah gelar perkara...dan ditetapkannya sdr juana sebagai tersangka.hanya karna pemilu jaksa blm jemput... rapat luar biasa itu adalah adudomba juana.saya dgn bekas pengurus KLU yg sudah ada jelas arsif surat pernyataan diri... mengenai nama2 mereka itu itu tdk bisa di ubah karena itu memang mereka ada diakte pendiri
ditanda tanggani bersama pada saat kami buat akte pendiri..tapikan semua ada AD/ART.kemudian silahkan mereka bentuk pengurus yg mereka punya.akte pendiri aslinya mana...kalau hanya pakai potho copy. sory...aturan tdk terima itu.hanya tunggu tgl mainnya apa mereka bisa lulus dgn hukum..ha..ha.( isi cat wa Sdr.Amonius yg di kirimkan Oleh Ketua Dpw BAIN HAM RI Kalteng-red).

Ketua DPW BAIN HAM RI Kalteng akan terus mengawal Kasus hukum Koperasi Lintas Usaha Bartim(KLUB) hingga tuntas dan meminta Aparat Penegak Hukum Provinsi Kalteng agar serius menangani kasus Hukum yang muncul akibat carut marutnya kepengurusan Koperasi Lintas Usaha Bartim yang sdh beroperasi selama bertahun-tahun dan berpotensi merugikan Keuangan negara serta kerusakan lingkungan yg terjadi di lokasi IUP Koperasi Lintas Usaha Bartim.

Ketua DPW BAIN HAM RI Kalteng Juga meminta kepada Bupati Barito Timur, Kadiskop dan UMKM provinsi Kalteng serta Kadis DLHK Kalteng agar segera melakukan pemeriksaan atas kegiatan Koperasi Lintas Usaha Bartim ini, apakah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, tutupnya.(**)
×
Berita Terbaru Update