Gardakaltim - Pontianak
Pontianak- Lagi-Lagi Dunia pendidikan Kota Pontianak kembali tercoreng. oleh oknum kepala sekolah Dasar,SDN 03 Pontianak Timur Kelurahan. Saigon, diduga menyalahgunakan wewenang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Informasi dari beberapa sumber yang enggan namanya disebutkan, dana Bantuan Operasional di sekolah tersebut terindikasi dikelola, dikuasai, dan dimonopoli oleh kepala sekolah secara langsung.
Dari data yang diperoleh media, terdapat beberapa item penggunaan dana BOS yang dianggarkan tidak sesuai dengan penerapan dilapangan, yaitu sebagai Berikut:
1.Diduga Prosedur pembuatan RAB Dana BOS tidak sesuai dengan juknis dan tidak transfaran serta tidak dapat diakses atau diketahui oleh wali murid baik secara global maupun detail.
2.Program Indonesia Pintar. PIP yang notabne untuk siswa tidak mampu, diminta untuk menyerahkan sebesar 50 ribu namun karena banyak yang menolak diangka tersebut, maka mereka memberi dengan kisaran 20 ribu s/d 50 ribu.
3.Pembuatan program Pojok Membaca yang seharusnya dapat menggunakan dana BOS seperti yang tertera di dalam juknis penggunaannya, namun diduga dana tersebut dilakukan dengan meminta sumbangan dari wali murid. Hal ini dilakukan dengan alasan , bahwa dana BOS tidak ada.
4.Diduga Pemotongan gaji guru honor. Pemotongan gaji guru honor ± Rp 500.000,- perorang dilakukan sepihak oleh kepala sekolah dengan alasan yang tidak jelas dan berubah-ubah.
5.Diduga Pungutan liar lainnya. Seperti meminta uang jasa memberi pekerjaan kepada tukang cat dengan meminta uang dari tukang tersebut sejumlah Rp 50.000,-perorang.
6.di duga Murid pindahan diminta uang sebesar 500.000,- untuk baju olah raga dan batik sebesar 400.000,- dan 100.000,- alasan kepala sekolah untuk memperbaiki meja kursi yang rusak. Padahal untuk memperbaiki meja kursi dapat menggunakan dana BOS. Dan faktanya juga tidak ada meja kursi yang diperbaiki.
Menurut Hj.Khairunisa, M.Pd selalu kepsek SDN 03 , saat di temui wartawan, "mengakui di poin 2 dan 3 adanya pungutan terhadap siswa siswi tersebut , namun dasarnya ada kesepakatan dengan wali murid, tanpa paksaan",terangnya.
Dan menurut beliau, di poin 1 terkait dana bos , sudah tersaluri sesuai juknis yang di tetapkan oleh pemerintah, dan poin ke 5 juga beliau juga mengakui setiap siswa yang pindah untuk membeli perlengkapan, seperti baju batik , baju olah raga, dan 100 ribu untuk perbaikan kursi dan meja belajar , menurut beliau kita ada bukti nya meja dan kursi yang rusak yang kita perbaiki.
Dan terkait dengan gaji honor guru , kepsek mengatakan tidak benar bahwa ada pemotongan kurang lebih 500 ribu perorang , karena menurut, beliau gaji gitu honor lansung di terima lewat rekening masing-masing, Pungkasnya.
Syafriudin selaku ketua DPW Bain Ham RI Kalbar , mengatakan saat diri nya mendapatkan pengaduan dari beberapa wali murid , dan guru honor, beliau lansung ketemu dan tatap muka dengan wali murid , seperti apa pengaduannya. Menurut syafriudin dengan keterangan dari wali murid dan guru honor , mereka merasa terzholimi dengan kelakuan dan kebijakan dari kepsek terangnya.(**)