Gardakaltim - Berau, Mediasi kali ketiga yg di laksanakan di Mapolres Kab Berau 14 Oktober 2023 perihal, Penarikan mobil Sigra KT 1407 GL Warna Hitam Metalic, dilakukan oleh pihak Leasing Jaccs MPM cabang Berau 2/10/2023, Atas nama pemilik Pak BH (53TH).
Pihak Leasing Jaccs MPM cabang Berau yg dihadiri oleh saudara (As) tetap bersikap sebagaimana mediasi pertama Jum'at 6/10/2023, kedua Senin 9/10/2023 dan ketiga pada sabtu 14/10/2023 tidak mau menyerahkan mobil, Pasalnya Pak BH (53TH) "telah melanggar Aturan, Tegas saudara (As).
Pada mediasi kali kedua pihak Jaccs MPM Cabang Berau mengatakan Bahwa "Akan koordinasi dgn kantor Pusat Jaccs MPM Balikpapan mengenai keputusan mobil Pak BH (53TH)" , dan ternyata informasi tersebut adalah "Tidak Benar" sebab ketika Jaccs MPM pusat Balikpapan dihubungi by Phone dan chat Wa mereka tidak mengetahui persoalan yg terjadi di Jaccs MPM cabang Berau, dengan chat wa "Di cabang Berau ada pimpinannya Mohon Bapak Berkoordinasi di Cabang Berau",
Akan tetapi kepala Cabang Jaccs MPM Berau sangat susah dihubungi, kepala cabang Jaccs MPM berau baru hadir dg sangat terpaksa di Mapolres pd tgl 14, itupun Mapolres yg menghubungi beliau baru datang,
"Lewat Ketua DPW Tameng Adat Borneo Pasukan Merah Kab. Berau, Pak BH (53TH) memohon bantuan serta mewakilkan dan memberikan Kuasa Penuh, agar Masalahnya dapat terselesaikan dengan baik dan dia bisa mendapatkan kembali atas hak Mobil yg dengan susah payah selama ini diperjuangkannya.
Menurut Ketua (Panglima Wilayah Tameng Adat Borneo Pasukan Merah) Saudara S.Taslim Arkan,SST,M.ST kepada awak media,
1. Jaccs MPM cabang Berau menarik mobil tdk sesuai proses tahapan/penarikan sesuai UU Mentri Keuangan dan OJK.
2. Pak BH (53TH) sudah memenuhi kewajiban dan pak BH (53TH) sudah ke Kantor akan membicarakan dg baik namun Jaccs MPM Cabang Berau masih berkeras tdk menyerahkan mobil tsb.
3. Pada Tgl 14/10/2023 jaccs MPM Cabang Berau menyampaikan dan selalu mengatasnamakan Jaccs MPM Pusat Balikpapan bahwa unit bisa keluar, jika membayar biaya BT (Biaya Penarikan)18.jt dan membayar/deposite cicilan 3 bln ke depan 12.705.000, untuk Biaya BT ini (Biaya Penarikan) tdk ada dlm aturan dibebankan ke Debitur, ini pemerasan namanya, Tegasnya.
Yg anehnya lagi kenapa plat Mobil pak BH (53TH) KT 1407 GL, dipindahkan ke Mobil Sigra warna putih di sebelah mobil Pak BH (53TH) warna hitam Metalik?, Dijawab oleh saudara (As) "Itu dilakukan untuk Menyelamatkan Aset", Padahal Mobil Pak BH (53TH) On The Road sudah 12 bulan, Imbuhnya.
Dijelaskannya kembali bahwa pada hari Sabtu 14/10/2023 pak BH (53 TH) sdh harus membayar angsuran ke 13, akan tetapi akses pembayaran sudah closing (tertutup) oleh pihak Jaccs MPM, padahal ditanggal tersebut belum jatuh Tempo, ini juga sikap Arogan dan sepihak menurut Panglima Tameng Adat Borneo Kab Berau, pihak leasing tidak ada itikad baik untuk duduk bersama menyelesaikan masalah, yang ada bahwa pihak Jaccs MPM cabang Berau telah Mendzolimi hak warganya dan saudara BH (53TH) masih menyanggupi untuk meneruskan cicilan Mobil sesuai kesepakatan yang di buat kepada pihak Jaccs MPM cabang Berau, Tegasnya.
Jadi apa yg dilakukan oleh (As) patut di duga "melakukan kesewenang - wenangan sebagai Kreditur, Arogan, menindas warganya dan mencoba untuk melakukan hal tidak baik dgn cara memindahkan Plat Nomor mobil pak (BH) ke mobil lain, jika praktek seperti ini dibiarkan maka warga Berau bisa jadi korban berikutnya.
Panglima Tameng Adat Borneo Pasukan Merah Kab Berau, menghimbau kepada masyarakat Berau agar jangan takut jika menghadapi Oknum Leasing yang "Nakal" atau pemberi kredit atau cicilan, "Mari kita duduk bersama dengan baik agar kita bisa menyelesaikan masalah serta Menjaga Kondusifitas Kota Sanggam, sebentar lagi kita akan melaksanakan pesta Demokrasi Pemilu 2024, mari bersama kita jaga keamanan dan ketentraman, Tutupnya. (*/Tim)