-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan






 

GAK BAHAYA TAAA...??? "DUGAAN SEROBOT OBYEK LAHAN SKPT 6 JANUARI 1979 DI GUNUNG PANJANG RT3 KECAMATAN TANJUNG REDEB BERAU KALTIM

| October 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-23T17:39:49Z

Gardakaltim - Berau (Kaltim),
Polemik hak  kepemilikan atas tanah yg selama ini banyak terjadi di bumi Kalimantan khususnya di kota Sanggam Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

kali ini Menimpa salah seorang warga (yg tak mau disebutkan indentitasnya), sebagai Ahli Waris dari Almarhum M.Yunus Umar.

Almarhum M.Yunus Umar mendapatkan SKPT Tertanggal 6 Januari 1979 dari Ketua RT Gunung Panjang Kelurahan Tanjung Redeb pada masa itu yg ditandatangani oleh Pejabat Ketua RT (sesuai dokumen yg diperlihatkan ahli waris kepada awak media).

Diterangkan oleh pihak Ahli Waris Bahwa SKPT miliknya sdh diTembuskan juga Kepada, 
1. Kepala Kampung Tanjung Redeb
2. Kecamatan Tanjung Redeb.
3. Bupati Kab Berau.
4. Kasubdit Agraria Kab Berau.
5. Kepala Dinas Pertanian Kab.Berau.

Kuasa Hukum Ahli Waris mengatakan kepada awak media dirinya dan tim sdh mengajukan SKPT milik Kleinnya ke pihak Kecamatan Tanjung Redeb kab Berau.

"Kami Tim Kuasa Hukum Ahli Waris sdh  6 kali melakukan permohonan SKPT tertanggal 6 Januari 1979 Atas obyek Tanah (Almarhum) M. Yunus Umar", Terangnya.

Pak Fatur sebagai jubir tim kuasa hukum ahli waris merasa kecewa dgn Surat Penyampaian Tanggapan Pengajuan SKPT, Nomor 590/545/pem-CTR, Tertanggal 23 oktober 2023 Kecamatan Tanjung Redeb.

Dikatakannya,"isi surat tanggapan Kecamatan Tanjung Redeb Kab Berau Nomor 590/545/pem-CTR belum lengkap, khususnya di poin nomor 2 (isi surat dibacakan - red) bahwa "Hasil Temuan dilapangan dilahan saudara ajukan terdapat beberapa legalitas surat tanah" akan tetapi didalam surat itu tidak dijelaskan apa isi surat legalitas didalam obyek tanah tersebut?, contoh misalnya, isi surat legalitas obyek tanah adalah sertifikat no berapa atas nama siapa?, kemudian misanya lagi surat pelepasan nomor berapa dan atas nama siapa?, bebernya.

Lebih jauh dikatakannya lagi kepada awak media, "Kami pihak kuasa hukum dan tim menganggap isi surat Nomor 590/545/pem-CTR cacat hukum, karna penjelasannya tidak mendetail dan merugikan kleinnya sebagai pemegang SKPT Tahun 1979, apanya yang mau kita laporkan  dan di proses secara hukum?, Sementara isi Obyek lahan yg berada di dalamnya tidak dijelaskan secara detail", Paparnya.

Diterangkannya lagi bahwa "Kami akan melakukan tindak lanjut Ke tingkat Pejabat yg Lebih tinggi atasan Pak camat Untuk menanyakan hal-hal seperti ini lagi dan mudah-mudahan dari tingkat Bupati, sekda, asisten1, maupun bidang pertanahan pemerintahan bisa kembali memberikan jawaban yg lebih pasti tentang permasalahan ini. Karna kalau ini berlarut-larut, saya rasa mungkin ada semacam "Pembiaran pemalsuan dari Data  Perdata untuk pemerintahan", kemudian hal-hal seperti ini selayaknya cepat disikapi, diperbaiki artinya tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintahan baik RT, Kelurahan, Kecamatan bahkan di tingkat Sekda maupun Bupati.

Dilanjutkannya, "Sebenarnya hal-hal seperti ini harus kembali melihat dasar aturannya, karna yang namanya obyek lahan ini memiliki History (sejarah perjalanan-red) semua, dan masyarakat kemudian kalau misalnya ada Pembuatan Administrasi tidak sesuai dengan History, ini sebenarnya Menyalahi Undang-undang Agraria".

"Dengan adanya persoalan dari SKPT klien kami di Kelurahan Gunung panjang RT3 ini harus disikapi benar-benar oleh pihak Exekutif, legislatif serta berbagai pihak pembuat kebijakan. Jadi benar-benar menghargai History-history seperti ini, sehingga tidak ada lagi "Mafia Tanah" kedepannya, dan memang harus teliti dalam menerbitkan sesuatu baik itu bersertifikat alas dasar dari RT, Lurah dan kecamatan", Pungkasnya.

Mewakili tim BPAN Aliansi Indonesia Bapak Sunaryo yang turut hadir diruang kerja pak camat bersama pak Fatur (kuasa hukum Ahli waris) dan tim mengatakan Hal yang senada dengan Pak Fatur bahwa," Bapak Camat Tanjung Redeb tidak bisa memberikan keterangan yang banyak, ditanyakan keberadaan pertinggal Dokumen-dokumen dasar pembuatan Sertifikat pada obyek tanah ahli waris dijawab "tidak ada", Bebernya.

Dikatakannya lagi "Seharusnya Kecamatan itu Penyimpan File/Dokumen, File pertingal itu harus ada tapi nyatanya ketika saya tanya dokumen pertinggalnya tidak ada". Kenyataannya di poin Nomor 2, surat Nomor 590/545/pem-CTR, disebut bahwa ada temuan legalitas Surat tanah pada obyek tanah milik ahli waris (Klein) sehingga proses permohonan di hentikan",Paparnya.

"Karna proses awal pembuatan sertifikat itu dasarnya di Kelurahan/Kepala kampung di lanjutkan ke Kecamatan, Tapi kenyataannya sudah muncul sertifikat, kemudian tidak ada File / dokumen di kecamatan, "Ada apa di balik itu"?.

"Kemudian ketika saya bermohon, tolong pak camat di lengkapi isi surat Nomor 590/545/pem-CTR pada poin Nomor 2 pak Camat tidak mau katanya "Itu Saja" Imbuhnya.

"Kami berharap kedepan harus ada pembenahan terutama di pihak Kelurahan, pihak Kecamatan dan harus ada teguran dari di pihak atasnya tentunya dalam hal ini Bupati, karna ini menyangkut hak Administrasi Rakyat, jangan sampai di biarkan terus - menerus", tutupnya.(tim)
×
Berita Terbaru Update