-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan






 

Operasi Zebra Mahakam 2023 Dimulai, 7 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran

| September 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-04T09:38:47Z

GARDAKALTIM.COM - TANJUNG REDEB, Polres Berau menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Mahakam 2023 di halaman Mako Polres Berau, Senin 4 Agustus 2023.

Operasi Zebra 2023 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 4 September 2023 hingga 17 September 2023.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.


“Operasi Zebra dilaksanakan serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” ungkapnya.

Ia mengimbau agar pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbaunya.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.(*/hdw)

SUMBER: HUMAS POLRES BERAU
×
Berita Terbaru Update