Surabaya -Jatim (Duta Lampung Online) Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tidak membuka Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Pemerintah Daerah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Pemprov Jatim) tahun ini akan mengusulkan sebanyak 8.024 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Secara rinci usulan tersebut, terdiri dari 6.141 tenaga guru, 1.133 tenaga kesehatan, dan 750 tenaga teknis. " Tahun ini CPNS tidak ada, karena itu, Instansi Pusat tidak ada CPNS di daerah, ' tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni, SH, MSi, saat dikonfirmasikan Kamis ( 17/5/2023).
Kepala BKD Jatim mengatakan usulan tersebut, akan disampaikan ke Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan persetujuan kuota formasi yang dibuka. Tingginya kebutuhan guru yang diusulkan untuk menyelesaikan jumlah guru yang telah lolos Passing Grade pada seleksi PPPK Tahun 2021. Pada tahun tersebut, jumlah guru yang lolos Passing Grade sebanyak 8.550 pegawai.
" Yang lolos Passing Grade kan 8.850 guru dan semua akan dikaver di Tahun 2023 ini. Karena tahun kemarin sudah diambil sebanyak 2.450 guru, jelas Indah Wahyuni.
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni menjelaskan, persyaratan ini telah sesuai berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah Tahun 2022, dinyatakan bahwa rekrutmen dilakukan dengan mekanisme prioritas bagi yang telah lolos Passing Grade pada seleksi Tahun 2021 dengan urutan eks tenaga honorer kategori II, guru honorer negeri, lulusan pendidikan profesi guru dan guru honorer swasta.
Selanjutnya Indah Wahyuni mengatakan kendati usulan tersebut, cukup tinggi. Jumlah tersebut, masih belum sebanding dengan jumlah tenaga non ASN di Pemerintah Provinsi Jawa Timur per April 2023 ini sebanyak 26.884 pegawai. Rinciannya terdiri dari PPT-PK 9.809 orang, GTT Dinas Pendidikan 7.457 orang, dan PTT Dinas Pendidikan 9.578 orang.
Selain itu Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni menambahkan jumlah yang tidak sebanding ini masih menjadi pertanyaan, terkait nasib tenaga Non ASN di Jawa Timur. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masa kerja honorer dibatasi hingga November 2023 mendatang.
Terkait hal tersebut, Indah Wahyuni masih menunggu Keputusan Pemerintah Pusat terkait mekanisme yang akan dipakai agar tenaga Non ASN tetap dapat bekerja. ( Son/Ren ).